PERSYARATAN PEMBUATAN TASPEN
- Salinan/fotokopi sah SK CPNS yang dilegalisir asli
- Salinan/fotokopi sah SK PNS yang dilegalisir asli
- Salinan/fotokopi Kartu Pegawai
- Salinan/fotokopi SK KGB dan Pangkat Terakhir
- Untuk pembuatan kembali/kehilangan disertakan Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Pengantar dari OPD