Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_ENCODING in /home/bkpsdm/public_html/index.php on line 18
BKPSDM - Kota Tangerang Selatan
03 Mei 2024

Persyaratan Pembuatan Kartu Istri/Kartu Suami PNS

PERSYARATAN PEMBUATAN KARIS DAN KARSU

  1. Salinan/fotokopi sah SK CPNS yang dilegalisir asli
  2. Salinan/fotokopi sah SK PNS yang dilegalisir asli
  3. Salinan/fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir asli
  4. Foto suami/istri ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  5. Mengisi formulir isian Karis/Karsu
  6. Untuk pembuatan kembali/kehilangan disertakan Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian dan mengisi formulir kehilangan dari BKN
  7. Pengantar dari OPD