PERSYARATAN PEMBUATAN KARIS DAN KARSU
- Salinan/fotokopi sah SK CPNS yang dilegalisir asli
- Salinan/fotokopi sah SK PNS yang dilegalisir asli
- Salinan/fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir asli
- Foto suami/istri ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir isian Karis/Karsu
- Untuk pembuatan kembali/kehilangan disertakan Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian dan mengisi formulir kehilangan dari BKN
- Pengantar dari OPD