Kepala Seksi Teknis dan Fungsional memiliki tugas:
- menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Teknis dan Fungsional;
- menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Seksi Teknis dan Fungsional;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan teknis dan fungsional;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Teknis dan Fungsional;
- memfasilitasi persiapan penyelenggaraan dan pengiriman pendidikan dan pelatihan teknis;
- memfasilitasi persiapan penyelenggaraan dan pengiriman pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional tertentu;
- menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup Seksi Teknis dan Fungsional;
- menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Teknis dan Fungsional; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.