Kepala Seksi Pembinaan memiliki tugas:
- menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Pembinaan;
- menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran dilingkup Seksi Pembinaan;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan pembinaan;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Pembinaan;
- memfasilitasi dokumen administrasi proses perkawinan dan perceraian pegawai Aparatur Sipil Negara;
- menyiapkan bahan koordinasi pengembangan pengukuran tingkat disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara;
- menyiapkan bahan analisa kasus pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat pegawai Aparatur Sipil Negara;
- memfasilitasi penyelenggaraan pencegahan pelanggaran disiplin; dan
- menyelenggarakan pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara;
- memfasilitasi pengusulan pemberian penghargaan satyalancana bagi pegawai Aparatur Sipil Negara;
- menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup Seksi Pembinaan;
- menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Seksi Pembinaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.