Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_ENCODING in /home/bkpsdm/public_html/index.php on line 18
BKPSDM - Kota Tangerang Selatan
02 Mei 2024

Seksi Pembinaan

Kepala Seksi Pembinaan memiliki tugas:

  1. menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Pembinaan;
  2. menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran dilingkup Seksi Pembinaan;
  3. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan pembinaan;
  4. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Pembinaan;
  5. memfasilitasi dokumen administrasi proses perkawinan dan perceraian pegawai Aparatur Sipil Negara;
  6. menyiapkan bahan koordinasi pengembangan pengukuran tingkat disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara;
  7. menyiapkan bahan analisa kasus pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat pegawai Aparatur Sipil Negara;
  8. memfasilitasi penyelenggaraan pencegahan pelanggaran disiplin; dan
  9. menyelenggarakan pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara;
  10. memfasilitasi pengusulan pemberian penghargaan satyalancana bagi pegawai Aparatur Sipil Negara;
  11. menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup Seksi Pembinaan;
  12. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Seksi Pembinaan; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.