Kepala Seksi Penjenjangan dan Manajemen memiliki tugas:
- menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Penjenjangan dan Manajemen;
- menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran dilingkup Seksi Penjenjangan dan Manajemen;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan penjenjangan dan manajemen;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Penjenjangan dan Manajemen;
- memfasilitasi persiapan penyelenggaraan dan pengiriman pendidikan dan pelatihan prajabatan;
- memfasilitasi persiapan dan penyelenggaraan dan pengiriman pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
- memfasilitasi persiapan dan penyelenggaraan dan pengiriman pendidikan dan pelatihan manajemen;
- menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup Seksi Penjenjangan dan Manajemen;
- menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Penjenjangan dan Manajemen; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.