Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_ENCODING in /home/bkpsdm/public_html/index.php on line 18
BKPSDM - Kota Tangerang Selatan
02 Mei 2024

Seksi Perencanaan dan Formasi

Kepala Seksi Formasi memiliki tugas:

  1. menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Formasi;
  2. menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran dilingkup seksi Formasi;
  3. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Formasi;
  4. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Formasi;
  5. melaksanakan analisis bezetting dan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara;
  6. memfasilitasi penetapan keputusan kebutuhan formasi pegawai Aparatur Sipil Negara;
  7. memfasilitasi pengadaan, pengangkatan dan penempatan calon pegawai Aparatur Sipil Negara;
  8. memfasilitasi peningkatan status menjadi Pegawai Negeri Sipil;
  9. memfasilitasi pelaksanaan sumpah Pegawai Negeri Sipil;
  10. menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup Seksi Formasi;
  11. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Formasi; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.