Kepala Seksi Formasi memiliki tugas:
- menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Formasi;
- menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran dilingkup seksi Formasi;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Formasi;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Formasi;
- melaksanakan analisis bezetting dan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara;
- memfasilitasi penetapan keputusan kebutuhan formasi pegawai Aparatur Sipil Negara;
- memfasilitasi pengadaan, pengangkatan dan penempatan calon pegawai Aparatur Sipil Negara;
- memfasilitasi peningkatan status menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- memfasilitasi pelaksanaan sumpah Pegawai Negeri Sipil;
- menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup Seksi Formasi;
- menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Formasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.