Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_ENCODING in /home/bkpsdm/public_html/index.php on line 18
BKPSDM - Kota Tangerang Selatan
02 Mei 2024

Sekilas BKPSDM

Kota Tangerang Selatan adalah salah satu kota di Propinsi Banten yang  merupakan Kota Otonom pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada 29 Oktober 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008. Untuk proses penataan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kota baru ini yang sangat dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah ke depan diperlukan adanya perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepegawaian, maka melalui Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan, pada awalnya dibentuk Bagian Kepegawaian sebagai unit kerja yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah, dengan Kepala Bagian Kepegawaian Drs. Yudi Susanto.

Selanjutnya, melalui Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009 dibentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai unsur penunjang Pemerintah Kota Tangerang Selatan di bidang kepegawaian dengan nama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tangerang Selatan yang dipimpin oleh Kepala Badan : Drs. H. Toto Sudarto, M.Si (Periode 29 April 2009 - 09 Oktober 2009), dilanjutkan Drs. Dudung E. Diredja, M.Si (Periode 09 Oktober 2009 s.d. 29 Oktober 2010). Terhitung mulai tanggal 17 Januari 2011, Badan Kepegawaian Daerah berubah menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan yang dikepalai oleh Drs. H. Dadang Sofyan, MM. Terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2011, Jabatan Kepala BKPP diamanahkan kepada dr. Hj. Nita Gilik, MM, terhitung 27 Januari 2012, amanah Kepala BKPP Kota Tangerang Selatan dijabat oleh H. Firdaus, SH, M.Si. dan terhitung mulai tanggal 5 Januari 2017 hingga tanggal 03 Januari 2022 diamanahkan kepada H.Apendi, S.Sos, M.Si. Kepala Badan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

Kepala Badan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, dan pada tanggal 3 Januari 2022 Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan di amanahkan pada Drs. Fuad MP.A hingga sekarang, dan nama Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang Selatan mempunyai tugas diantara lain : merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, dan mengendalikan kepegawaian di bidang perencanaan dan informasi, mutasi, pendidikan dan pelatihan serta pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.