Kepala Seksi Manajemen Kinerja memiliki tugas:
- menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Manajemen Kinerja;
- menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran dilingkup Seksi Manajemen Kinerja;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan manajemen kinerja;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Manajemen Kinerja;
- menyiapkan penyusunan pedoman penilaian kinerja;
- menyiapkan bahan dan dokumen sasaran kinerja pegawai Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli Walikota dan kepala Perangkat Daerah;
- menyiapkan bahan dan dokumen permohonan cuti pegawai Aparatur Sipil Negara;
- memfasilitasi proses usulan administrasi pegawai (kartu istri/kartu suami, tabungan dan asuransi pensiun, dan lain-lain);
- menyiapkan bahan pola karir pegawai Aparatur Sipil Negara;
- melaksanakan pengadaan ID Card/tanda pengenal identitas pegawai Aparatur Sipil Negara;
- menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup Seksi Manajemen Kinerja;
- menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Manajemen Kinerja; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.