Kepala Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan dokumen perencanaan Daerah, dokumen perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran bidang kesekretariatan, pengadaan, penilaian kinerja dan informasi pegawai, mutasi, promosi, dan pengembangan karier, serta pengembangan sumber daya manusia aparatur;
b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis bidang kesekretariatan, pengadaan, penilaian kinerja dan informasi pegawai, mutasi, promosi, dan pengembangan karier, serta pengembangan sumber daya manusia aparatur;
c. perumusan dan penyusunan rancangan produk hukum Daerah bidang kesekretariatan, pengadaan, penilaian kinerja dan informasi pegawai, mutasi, promosi, dan pengembangan karier, serta pengembangan sumber daya manusia aparatur;
d. penetapan dan pelaksanaan program dan anggaran bidang kesekretariatan, pengadaan, penilaian kinerja dan informasi pegawai, mutasi, promosi, dan pengembangan karier, serta pengembangan sumber daya manusia aparatur;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan, pengadaan, penilaian kinerja dan informasi pegawai, mutasi, promosi, dan pengembangan karier, serta pengembangan sumber daya manusia aparatur;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Badan;
g. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan fungsi unsur penunjang pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
h. pelaksanaan fasilitasi penetapan formasi pegawai, pengusulan, dan pengelolaan pemberian penghargaan bagi pegawai negeri sipil;
i. pelaksanaan peningkatan status menjadi pegawai negeri sipil, administrasi pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan mutasi aparatur sipil negara;
j. pelaksanaan penilaian, evaluasi, serta tindak lanjut hasil evaluasi hasil kinerja aparatur sipil negara;
k. pengelolaan kenaikan pangkat, assessment center, pengembangan pola karier dan manajemen talenta;
l. pengoordinasian dan fasilitasi pengadaan pegawai aparatur sipil negara;
m. penyelenggaraan dan fasilitasi peningkatan kapasitas atau pengembangan kompetensi kepala Daerah dan pegawai aparatur sipil negara;
n. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis teknologi informasi;
o. pengoordinasian penyusunan tambahan penghasilan, tunjangan hari raya, dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara;
p. penyelenggaraan naskah dinas dan arsip;
q. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Badan;
r. pelaksanaan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Badan; dan
s. pelaksanaan tugas lain dari Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
TPAKD - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah © 2025 . All rights reserved