Kepala Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;
b. perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;
c. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan fungsi Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;
f. pengoordinasian, penyusunan, pengusulan, dan penetapan formasi pegawai aparatur sipil negara;
g. penyusunan data profil kepegawaian dan daftar urut kepangkatan;
h. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut sistem informasi kinerja;
i. perencanaan, pembinaan, dan evaluasi serta pelaporan disiplin pegawai aparatur sipil negara;
j. perencanaan dan penyelenggaraan pengadaaan, pengangkatan, dan penempatan calon Aparatur Sipil Negara;
k. penyelenggaraan proses dan penetapan pemberhentian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
l. pengoordinasian fasilitasi profesi dan jiwa korsa Pegawai Negeri Sipil;
m. pelaksanaan kajian dan pemberian penghargaan dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara;
n. pelaksanaan layanan informasi administrasi kepegawaian dan pemutakhiran database kepegawaian;
o. pengoordinasian fasilitasi pembinaan dan penegakan disiplin tingkat sedang dan berat pegawai Aparatur Sipil Negara;
p. pengoordinasian fasilitasi pengusulan pemberian penghargaan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara;
q. pengoordinasian penyusunan profil dan daftar urut kepangkatan Pegawai Negeri Sipil;
r. penyelenggaraan peningkatan status Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
s. penyelenggaraan naskah dinas dan arsip lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;
t. penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;
u. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian; dan
v. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
TPAKD - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah © 2025 . All rights reserved