Kepala Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;

b. perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;

c. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;

d. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;

e. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan fungsi Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;

f. pengoordinasian, penyusunan, pengusulan, dan penetapan formasi pegawai aparatur sipil negara;

g. penyusunan data profil kepegawaian dan daftar urut kepangkatan;

h. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut sistem informasi kinerja;

i. perencanaan, pembinaan, dan evaluasi serta pelaporan disiplin pegawai aparatur sipil negara;

j. perencanaan dan penyelenggaraan pengadaaan, pengangkatan, dan penempatan calon Aparatur Sipil Negara;

k. penyelenggaraan proses dan penetapan pemberhentian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

l. pengoordinasian fasilitasi profesi dan jiwa korsa Pegawai Negeri Sipil;

m. pelaksanaan kajian dan pemberian penghargaan dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara;

n. pelaksanaan layanan informasi administrasi kepegawaian dan pemutakhiran database kepegawaian;

o. pengoordinasian fasilitasi pembinaan dan penegakan disiplin tingkat sedang dan berat pegawai Aparatur Sipil Negara;

p. pengoordinasian fasilitasi pengusulan pemberian penghargaan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara;

q. pengoordinasian penyusunan profil dan daftar urut kepangkatan Pegawai Negeri Sipil;

r. penyelenggaraan peningkatan status Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;

s. penyelenggaraan naskah dinas dan arsip lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;

t. penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian;

u. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja, dan Informasi Kepegawaian; dan

v. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.