PERSYARATAN PEMBUATAN TASPEN

  1. Salinan/fotokopi sah SK CPNS yang dilegalisir asli
  2. Salinan/fotokopi sah SK PNS yang dilegalisir asli
  3. Salinan/fotokopi Kartu Pegawai
  4. Salinan/fotokopi SK KGB dan Pangkat Terakhir
  5. Untuk pembuatan kembali/kehilangan disertakan Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  6. Pengantar dari OPD