Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;

b. perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;

c. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;

d. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;

e. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan fungsi Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;

f. penyusunan pengembangan pola karier Pegawai Negeri Sipil dan manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil;

g. penyusunan rencana suksesi Pegawai Negeri Sipil;

h. penyusunan kajian kesenjangan atau gap kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara;

i. penyelenggaraan mutasi, promosi, dan pengembangan karier dalam jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara;

j. penyelenggaraan layanan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala dan peningkatan pendidikan Pegawai Negeri Sipil;

k. penyelenggaraan proses dan penetapan pemberhentian dalam jabatan Aparatur Sipil Negara;

l. penyelenggaraan uji kompetensi dan pemetaan potensi Pegawai Negeri Sipil;

m. penyelenggaraan naskah dinas dan arsip lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;

n. penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;

o. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier; dan

p. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.