Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;
b. perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;
c. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan fungsi Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;
f. penyusunan pengembangan pola karier Pegawai Negeri Sipil dan manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil;
g. penyusunan rencana suksesi Pegawai Negeri Sipil;
h. penyusunan kajian kesenjangan atau gap kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara;
i. penyelenggaraan mutasi, promosi, dan pengembangan karier dalam jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara;
j. penyelenggaraan layanan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala dan peningkatan pendidikan Pegawai Negeri Sipil;
k. penyelenggaraan proses dan penetapan pemberhentian dalam jabatan Aparatur Sipil Negara;
l. penyelenggaraan uji kompetensi dan pemetaan potensi Pegawai Negeri Sipil;
m. penyelenggaraan naskah dinas dan arsip lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;
n. penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier;
o. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karier; dan
p. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
TPAKD - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah © 2025 . All rights reserved