Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran lingkup Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur;
d. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur;
f. penyelenggaraan dan pengembangan kompetensi teknis umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi, sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, kerja sama, pengembangan kompetensi pimpinan Daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan dan pelatihan dasar, serta jabatan fungsional;
g. penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri kompetensi teknis umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi, bagi pimpinan Daerah, jabatan pimpinan tinggi, dan jabatan fungsional; h. perumusan tindak lanjut pasca pendidikan dan pelatihan;
i. pelaksanaan fasilitasi kerja sama antarlembaga;
j. pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar, dan kerja sama, serta pengembangan kompetensi pimpinan Daerah, jabatan pimpinan tinggi, kepemimpinan, dan pelatihan dasar;
k. penyelenggaraan naskah dinas dan arsip lingkup Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur;
l. penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur;
m. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
n. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
TPAKD - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah © 2025 . All rights reserved