Menindaklanjuti pengumuman kami Nomor: 810/06/PANSELDA-ASN/2023 tentang Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang Selatan, bersama ini Panitia Seleksi Daerah ASN Pemerintah Kota Tangerang Selatan sampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Pelamar yang mengajukan sanggah dapat melihat jawaban sanggah pada akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan hasil jawaban sanggah merupakan kewenangan Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Merujuk pada angka 1 (satu) dan pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id hasil akhir Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak mengalami perubahan setelah proses sanggah, sehingga hasil kelulusan dinyatakan TETAP.
3. Hasil Akhir Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
4. Pelamar yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 dinyatakan LULUS dan wajib melakukan pemberkasan untuk pengusulan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta segera menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id tanggal 15 April 2023 s.d 4 Mei 2023. Salinan dokumen juga dikirim ke alamat pos-el: [email protected] dengan format judul Dokumen_PPPK Guru_Nama Pelamar. Kelengkapan dokumen yang dimaksud sebagai berikut:
5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang ditandatangani oleh Pelamar yang bersangkutan di atas materai Rp. 10.000 yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
5.Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus namun tidak melengkapi dokumen pada tanggal yang telah ditentukan maka Pelamar tersebut dianggap mengundurkan diri dan Pelamar yang mengundurkan diri wajib memilih pernyataan “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri” pada laman https://sscasn.bkn.go.id serta mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai Rp.10.000.
6.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi Daerah ASN Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
7. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
8. Setiap informasi dan perkembangan terbaru terkait dengan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan diumumkan secara resmi melalui website https://bkpsdm.tangerangselatankota.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut.
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
TPAKD - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah © 2026 . All rights reserved