Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_ENCODING in /home/bkpsdm/public_html/index.php on line 18
BKPSDM - Kota Tangerang Selatan
19 April 2024

PENGUMUMAN UJI PUBLIK - PENDATAAN TENAGA NON ASN

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan pendataan Tenaga Non ASN sebagai berikut:
1. Data Tenaga Non ASN yang disampaikan sebagaimana terlampir adalah merupakan Tenaga Non ASN yang pada saat ini masih bekerja sampai
dengan kegiatan pendataan Tenaga Non ASN ini dilaksanakan dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022;

2. Jumlah Tenaga Non ASN hasil pendataan dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) 557 orang
Jumlah Pegawai Non ASN 8.136 orang
Jumlah Keseluruhan Tenaga Non ASN 8.693 orang

3. Daftar Nominatif Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 secara terperinci dapat dilihat di portal https://bkpsdm.tangerangselatankota.go.id.

4. Sebagaimana disampaikan pada Siaran Pers BKN tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 disebutkan bahwa bagi Tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja. Apabila terdapat Tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria pendataan namun belum terdata maka dapat mengajukan sanggahan ke BKPSM Kota Tangerang Selatan, dengan ketentuan:
a. Tenaga Non ASN mengajukan sanggahan paling lama 5 (lima) hari setelah hasil pendataan diumumkan (mulai tanggal 8 Oktober 2022 s.d. 12 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
b. Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh Tenaga Non ASN berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Jika terdapat informasi tambahan dalam tahapan pelaksanaan pendataan Tenaga Non ASN dari Badan Kepegawaian Negara, maka akan dinformasikan lebih lanjut.